Sabtu, 21 Mei 2016 13:22 WIB

Anggota Paspampres Simpan Narkoba Ditangkap Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota TNI AD berdinas di Yonwal Paspampres, Prada Budi Saputra, ditangkap Polres Jakarta Barat lantaran membawa dan memakai narkoba.

Prada Budi Saputra diciduk di indekosnya di Jalan Talib 2 No.14, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.

Wakapolres Jakarta Barat, AKBP M Irsan mengatakan penangkapan anggota TNI ini berawal saat petugas mendapatan laporan dari warga setempat.

Warga kerap melihat orang keluar masuk indekos anggota TNI tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Polisi menggerebek kamar kos pelaku tanggal, Jumat (20/5/2016).

"Pelaku sudah melakukan tes urine dan hasilnya positif. Terdapat kandungan amphetamine  (inek) dan metampethamine (sabu-sabu) di dalam tubuh pelaku," jelas AKBP M Irsan, Sabtu (21/5/2016) siang.

AKBP M Irsan melanjutkan setelah dilakukan penggerebekan, polisi menyita 4 butir inex warna merah ligo mitsubishi berat bruto  0,90 gram, 3 paket kecil sabu-sabu berat bruto 0,44 gram, dan alat hisap sabu.

Kepada polisi, Prada Budi mengaku telah meninggalkan kesatuannya selama satu tahun (disersi). Polisi pun melakukan kordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0503 dan Paspamres.

Prada Budi sendiri sudah menjalankan sidang militer di Jakarta. Yang bersangkutan mendapat hukuman pemecatan dari dinas militer. Namun, dari satuannya tengah menunggu surat keputusan KSAD tentang pemecatan tidak terhormat

AKBP M Irsan mengatakan karena Prada Budi masih berstatus aktif sebagai anggota TNI perkara dilimpahkan ke Denpom Jaya Tangerang.

"Benar tadi sudah saya cek, kasusnya sudah dilimpahkan ke Denpom Jaya Tangerang. Lantaran yang bersangkutan merupakan anggota TNI," pungkas AKBP M Irsan.

Saat ini, anggota TNI itu masih menjalani pemeriksaan di Denpom Jaya.

 

 

 
0 Komentar