Rabu, 18 Mei 2016 15:45 WIB

Saksi Tidak Hadir, Sidang Daeng Aziz Ditunda

Editor : A. Amir
Laporan : Ryan Suryadi

 

 

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang Daeng Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengalami penundaan. Penundaan tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan para saksi.

Sidang yang ke 4 hari Rabu (18/5/2016), Daeng Aziz datang tanpa penasehat hukum. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum Melda Siagian mengatakan, sidang Daeng Aziz diundur menjadi hari selasa (25/5/2016).

"Rencananya hari ini ada 8 dan 1 saksi menjadi saksi mahkota dari jaksa. tetapi mereka berhalangan, jadi tidak bisa hadir dalm persidangan. Maka dari itu sidangnya di undur jadi hari selasa minggu depan. Saksi tersebut juga belom bisa saya sebutkan namanya," ujar Melda.

Daeng Azis mengatakan, saksi masih ada yang belum dihadirkan.

" sidang ditunda mungkin hari selasa, dan kami sudah melanjutkan saksi yang dianggap memahami tentang persoalan ini," jelasnya.

Nantinya Daeng Aziz akan menghadirkan saksi mahkota buat dirinya berjumlah 4 orang saksi, yaitu Ari, Yanto, Sanay,dan Weli. Maka selasa (24/5/2016) di persidangan akan ada 12 orang saksi.

"Artinya dari saya sendiri mengajukan, sebagai saksi kunci. Saksi ada 4, dan tidak ada Pandangan keluarga, mungkin dia yang memahami persoalan ini," ungkapnya.
0 Komentar