SEMARANG, Tigapilarnews.com - Dheky Kenedi (38), anggota DPRD Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (16/5). Mantan wartawan media cetak ternama di Jawa Tengah tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak penggelapan dua unit mobil rental milik Candra Laksamana (35), warga Semarang.Saat melapor Candra mengatakan, kejadian bermula saat terlapor yang merupakan anggota DPRD Grobogan dari Fraksi PDI Perjuangan datang untuk menyewa mobil rental miliknya. “Awalnya saya tidak kenal dan siapa dia (Dheky-red). Saya dikenalkan oleh teman,” ungkapnya.Dari perkenalan singkat tersebut, lanjut dia, Dheky menyampaikan niatnya untuk menyewa dua mobil Daihatsu Xenia.“Dia menyewa dua mobil sekaligus selama satu bulan dari tanggal 28 Maret 2016 hingga 28 April 2016,” ujarnya, Rabu (18/5/2016).Sesuai kesepakatan biaya sewa yang harus ditanggung Dheky satu unit per bulannya Rp 5.125.000. Jadi total untuk dua unit mobil dia harus membayar Rp 10,5 juta.“Tidak ada kecurigaan apapun meski dia baru kasih uang tanda jadi,” jelasnya.Dua mobil rental itu kemudian dibawa oleh Dheky. Namun, hingga pada batas waktu yang ditentukan mobil tak kunjung kembali.“Saya minta tanggung jawab terus diulur dan hanya janji. Sudah gitu mobil juga tak kunjung dikembalikan,” ungkapnya.Tak hanya itu, beberapa saat kemudian nomor handphone Dheky sudah tidak aktif. “Nomornya tidak aktif, saya datang ke kantornya di DPRD Grobogan juga tidak pernah masuk. Bahkan saya sudah bertemu dengan Ketua DPRD Grobogan dan melaporkan tindakan Dheky,” bebernya.Candra pun mencoba melacak keberadaan mobilnya lewat teknologi GPS. “Saya cek posisi mobilnya di Cianjur, saya coba kejar. Sampai Pekalongan mobilnya bergerak ke arah Semarang. Jadi saya tunggu lalu buntutin hingga Semarang. Di Hanoman saya cegat,” jelasnya.Satu mobil berhasil diambil kembali sementara mobil lainnya masih belum diketahui keberadaannya. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalan penelusuran Satreskrim Polrestabes Semarang.