Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus pembunuhan sadis Eno Pahriah (19) telah terkuak. Tersangka RAI (16) kesal lantaran Eno menolak untuk disetubuhi.Kasus ini bermula pada saat Polsek Teluknaga mendapat informasi tentang penemuan mayat dari saksi mata yang bernama Eroh (16) dan Fitroh (16). Mereka satu kamar dengan korban.Eroh dan Fitroh yang hendak masuk ke mes, tapi pintu terkunci dan tergembok. Lantas, mereka meminta tolong kepada Yaya Jaidi (23) untuk meminjam kunci cadangan di kantor."Karena tidak ada kunci cadangan, Yaya pun mendobrak pintu mes. Setelah berhasil didobrak, ketiganya terkejut melihat korban telah tewas dalam posisi terlentang tanpa busana dengan gagang cangkul masih tertancam di kelaminnya," jelas Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016) siang.AKP Supriyanto melanjutkan korban tewas tanpa busana, hanya ditutupi bantal dan pakaian korban. Kemudian ketiga saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga."Setelah mendapati laporan tersebut, kami kerahkan anggota ke lokasi TKP. Korban sudah meninggal dunia tanpa busana, hanya ditutupi oleh bantal dan pakaian korban. Setelah dilakukan olah TKP, ditemukan hasil penganiayaan di tubuh korban," papar AKP Supriyanto.AKP Supriyanto menambahkan korban tewas secara mengenaskan. Sebab, pada vagina korban tertancap gagang cangkul.
Polisi Tangkap Pembunuh EnoTak lama, pihak kepolisian pada 15 Mei 2016 telah menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan Eno. Dia berusia 16 tahun."Sudah ditangkap satu terduga pelaku. Masih kami kembangkan untuk kemungkinan pelaku lainnya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, kepada wartawan, Sabtu (15/5/2016) petang.Dijelaskan Kombes Krishna, saat ini terduga pelaku yang masih dirahasiakan identitasnya itu masih diinterogasi polisi di Polda Metro Jaya. Terduga pelaku ini diringkus, Sabtu (14/5/2016)."Sekarang yang bersangkutan masih diinterogasi karena keterangannya berubah-ubah," tandas Kombes Krishna.Mengusut tuntas kasus ini, polisi dapat mengembangkan kasus pembunuhan sadis ini. Polisi menangkap kedua terduga pelaku lainnya.Kedua pria itu adalah teman korban di pabrik yang sama. Keduanya tinggal di mes laki-laki yang berada di depan mes perempuan."Dua orang ini beinisial RAL dan IH. Kalau terduga pelaku berinisal RAI. Cuma mereka masih kami kembangkan keterangannya," ucap Krishna, Minggu (15/5/2016).Kedunya diringkus di mes tersebut, Minggu (15/5/2016). Saat ini, keduanya masih didalami keterkaitannya dengan peristiwa pembunuhan sadis itu.
RAI, RAL, dan IH Terbukti Bunuh EnoAkhirnya kasus pembunuhan Eno Pahriah (19) dapat diungkap pelakunya oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Kabupaten. Satu di antaranya yaitu RAI (16) masih berstatus pelajar SMP."Selain menangkap RAI, petugas mengamankan dua orang lainnya RAL dan IH yang diduga turut serta membunuh korban namun petugas masih mendalami keterkaitan kedua orang itu," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Senin (16/5/2016).Kombes Krishna menuturkan RAI tercatat pelajar SMP. Dia berkenalan dengan Eno sebulan lalu.
Motif & Kronologis Pembunuhan EnoEno ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah dan sebuah gagang cangkul masih tertancap di kemaluan korban di kamar mes di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan kronologis lengkapnya. Kejadian ini terjadi, Kamis, 12 Mei 2016, sekira pukul 23.30 WIB."Jadi antara tersangka RAI dan korban sepakat berjanjian untuk bertemu di kamar mes korban. Setelah bertemu mereka sempat berbincang terlebih dahulu kurang lebih 30 menit," ujar Kombes Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016) siang.Kombes Krishna melanjutkan, tersangka RAI dan korban saling berciuman. Libido RAI kian memuncak. RAI ingin menyetubuhi korban. Tapi, korban menolak."RAI kesal karena korban menolak disetubuhi. Kemudian, RAI keluar kamar korban. Saat RAI berada di luar, RAI bertemu dengan tersangka lainnya, yaitu RAL. Tak lama kemudian juga datang tersangka IH," jelas Kombes Krishna.Sekedar mengingat. RAI merupakan pacar korban sedangkan RAL teman kerja korban, dan IH adalah teman dekat korban yang mempunyai cinta terpendam kepada korban.Muncul akal bejad para tersangka ini. Mereka bersama-sama menuju kamar korban dengan maksud untuk memperkosa korban secara bergilir."Tersangka IH langsung membekap wajah korban dengan menggunakan bantal dan menyuruh tersangka RAI mencari pisau dapur. Karena di dapur tidak ada pisau, RAI keluar kamar mencari benda lain dan menemukan cangkul yang berada tidak jauh dari kamar korban," tambah Kombes Krishna.Saat RAI masuk kembali ke kamar korban dengan membawa cangkul, IH masih sibuk membekap wajah korban dengan bantal. Sedangkan RAL memegangi kaki korban."IH menyuruh tersangka RAI memukulkan cangkul kearah wajah korban. RAI geli ngeliat darah bercucuran di wajah korban sehingga RAI sempat keluar kamar," tutur Kombes Krishna.Lanjut cerita, korban pun masih dalam keadaan sadar. Saat RAI keluar kamar, tersangka RAL menyetubuhi korban dan IH menyayat korban menggunakan garpu makan."Karena RAI masih kesal dengan perlakuan korban yang menolak diajak berhubungan badan, kemudian RAI masuk kembali ke kamar korban dan mengigit payudara korban sebelah kiri hingga membekas," ungkap Kombes Krishna.Tambah Kombes Krishna, setelah korban sudah tergeletak tak berdaya, RAL menyuruh RAI memegangi kaki korban hingga posisi mengangkang. Selanjutnya RAR menancapkan gagang cangkul ke alat kelamin korban."Panjang gagang cangkul sekitar 60 sentimeter. Setelah selesai melakukan pembunuhan, RAR menutupi wajah, dada, perut dan kemaluan korban dengan menggunakan kain baju," tambah Kombes Krishna.Lebih lanjut, kata Kombes Krishna, para tersangka selanjutnya kabur. Tapi, sebelum kabur, para tersangka ini menutup engsel kamar mes yang lainnya dengan tujuan agar penghuni mess lainnya tidak mengetahui perihal pembunuhan tersebut."Jadi mereka ini pada kesel sama korban. Kalau si RAL sering dikatain jelek oleh korban. Si RAI, udah jelas karena ditolak bersetubuh. Kalau IH kesal karena sudah lakuin pendekatan berkali-kali namun tidak direspon oleh korban," ucap Kombes Krishna.Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP."Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas Kombes Krishna.Hari ini, pihak Polda Metro Jaya melakukan olah rekonstruksi di TKP pembunuhan Eno. Sementara ketiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.