Senin, 16 Mei 2016 17:40 WIB

Tiga Tersangka Pembunuh Eno Diancam Pasal Berlapis

Editor : A. Amir
Laporan: Hendrik Simorangkir

 

 

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang membunuh Eno Parihah (19), seorang karyawati yang tewas dengan kondisi mengenaskan di messnya di Jatimulya, Kosambi, Dadap, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo mengatakan, ketiga tersangka RAL (15). RA (23), dan IH (23) akan dikenakan hukuman berlapis karena melakukan pembunuhan secara berencana dan pembunuhan disertai dengan pencurian.

"Ketiga tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut, yang pasti akan kami jerat dengan hukuman berlapis karena sudah membunuh korban dengan berencana dan disertai dengan pencurian," ujar AKBP Sutarmo, Senin(16/5/2016).

Pasal yang akan dikenakan ketiga tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Saat ini kami masih menyelesaikan berkas perkara tersangka RAL dan masih melkukan penyelidikan terhadap RA dan IH, guna mendapatkan alat bukti yang cukup," jelasnya.
0 Komentar