JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang Saipul Jamil (Bang ipul-red) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang tersebut beragenda putusan sela dari eksepsi yang diajukan minggu lalu. Eksepsi seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim."Menyatakan selurush eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima. Perkara dilanjutkan pemeriksaan dengan memerintahkan JPU memanggil saksi," kata hakim ketua sidang, Ifa Sudewi, Senin (16/5/2016).Melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, Saipul mengajukan beberapa eksepsi. Di antaranya terkait dengan tanggal dan usia kelahiran DS dan juga terkait posisi SJ saat pemeriksaan di kepolisian saat awal pertama kali ditahan tidak didampingi kuasa hukum yang ditunjuksendiri."Mengenai usia DS, diragukan sebagai kategori anak oleh terdakwa. Majelis akan buktikannya di dalam pertimbangan pokok pertama. Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia tidak beralasan sehingga tidak diterima," terang Ifa lagi.Lantas bagaimana tanggapan pihak Saipul?"Belum akhir dari segalanya. Sidang tetap dilanjutkan di materi persidangan. Penolakan ini biasa-biasa aja," papar kakak Saipul Sholeh Kawi.