Jumat, 13 Mei 2016 16:18 WIB

Jadi Bandar Judi, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA-Tigapilarnews.com -- Polsek Tambora mengamankan dua pelaku judi toto gelap di Jl. TSS Raya Gg. Pancakrida II Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafe'i menjelaskan kedua pelaku adalah RA (55) seorang ibu rumah tangga dan OOK (48) yang bekerja sebagai tukang ojek pangkalan.

"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut sering ada kegiatan judi togel. Petugas buser kemudian diturunkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut"tutur Syafi'i. Jumat, (13/5/2016) siang.

Syafi'i melanjutkan, setelah melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, keduanya berhasil ditangkap dirumah pelaku RA.

"Saat dilakukan pengeledahan dirumah RA, ditemukan 16 lembar kertas berisi rekapan nomor togel dan uang sebesar Rp. 140.000, yang diakui sebagai taruhan," lanjutnya.

Syafi'i juga menambahkan bahwa pelaku OOK berhasil ditangkap, dengan dipancing untuk mengambil uang setoran dirumah RA.

"Disita 2 lembar kertas berisi rekapan nomor Togel dari tangan OOK, ia mengaku sebagai pengepul yang menyetor kembali kepada Acong (DPO) di jalanan dengan komisi 7%,"tutupnya

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambora, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
0 Komentar