Selasa, 03 Mei 2016 16:21 WIB

Sekdisdik : Pelaku bullying SMA 3 Akan Diberikan sanksi

Editor : Rajaman
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) DKI Susie Nurhati‎ menyatakan pihak sekolah akan memberikan sanksi kepada siswa XII pelaku bullying di SMAN 3 Jakarta. Sanksi tersebut berupa penahanan ijasah sementara saat siswa lulus.

"Jadi sudah ada komunikasi, pihak orangtua pelaku dan anaknya sudah meminta maaf terkait kejadian tersebut," ujar Susie, Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya setelah dilakukan mediasi maka pihak korban akan membuat pernyataan pemberian maaf dan tidak akan menuntut. Selain itu para orangtua diminta untuk mengawal dan mengontrol anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

"Jadi kedua pihak saling memahami dan memaafkan serta dapat menyelesaikan secara baik‎ permasalahnnya," imbuh Susie.

Walau demikian menurut Susie akan tetap ada sanksi terhadap pelaku, yakni saat lulus ijazahnya akan ditahan sementara. Hal ini untuk memastikan tidak akan ada tuntutan dari pihak orangtua korban.

Awal kasus ini terjadi pada hari Sabtu (23/4/2016), di salah satu cafe dikawasan SCBD Sudirman. ‎Saat pulang mereka bertemu dengan kakak kelasnya di kelas XII yang langsung memarahi adik kelasnya yang datang acara pada malam hari.

"Pada Kamis (28/4/2016) mereka undang adik kelasnya itu ke warung diluar sekolah, ‎disanalah mereka menegur keras dengan cara tidak pantas dan dikirim ke instagram," tandas Susie.
0 Komentar