Laporan: Gita Ginting JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum ER, Herbert Aritonang masih tak terima jika permohonan praperadilan atas kliennya itu ditolak oleh PN Jakarta Selatan.Pasalnya, berdasarkan surat perintah penangkapan dan penetapan ER sebagai tersangka bernomor S.P.Kap/74/III/2016/Sat Reskrim, dia melihat banyak kejanggalan dan bukti-bukti yang tidak jelas dari Polres Jakarta Selatan."Saya pikir kok hakim bisa ambil kesimpulan. Suratnya aja setahun yang lalu. Terus ada visum, buktinya enggak ada visum. Dari pengakuan NPT, dia mengalami pencabulan berkali-kali. Kalau ada kejadian pertama, mestinya kejadian kedua dia sudah takut dong atau berontak. Ini berita bohong atau kenapa?,” tanya Herbert, ketika dibincangi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2016) siang.Bukan hanya itu. Herbert menjelaskan kejanggalan itu juga terlihat saat korban NPT melaporkan kejadian pelecehan seksual tanggal 3 Maret 2016. Menurut pengakuan anak perempuan itu, dia merasa trauma melihat guru bahasa Inggris saat dia sedang dihukum lantaran terlambat masuk sekolah."Tanggal 3 Maret 2016, enggak ada kejadian pencabulan, masalah ini malah dialihkan tahun lalu. Jadi kejadian 3 Maret itu karena NPT merasa syok melihat gurunya. Kenapa engak setiap hari dia shock sejak Juli 2015?," Tanya Herbert lagi.Meski ditolak hakim, pihaknya pun berlapang dada menerima kenyataan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku."Ya, sudah masuk ke pengadilan pokok. Saya juga bingung kinerja polisi bagaimana tuh. Polisi hanya keterangan psikolog dan korban, eggak nyambung dong," pungkas Herbert.Diketahui sebelumnya, sidang praperadilan ini merupakan sidang permohonan ER yang tak terima menjadi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan atas siswinya, NPT (15).NPT yang tercatat sebagai siswi SMPN 3 Manggarai, Jakarta Selatan, bersama ayah kandungnya, Samsi, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016) lalu. Mereka melaporkan ER atas tuduhan pelecehan seksual.Puncak pencabulan ER pada NPT terjadi pada Kamis, 3 Maret 2016. Saat itu, NPT terlambat masuk sekolah sehingga ER hendak menghukum siswi yang berjilbab itu. Namun ternyata, ER melakukan pencabulan terhadap NPT di ruang staf guru.