Senin, 02 Mei 2016 13:17 WIB

Polresta Malang Tangkap 5 Pengedar Upal Pecahan 100 Ribu

Editor : A. Amir
MALANG, Tigapilarnews.com - Polresta Malang berhasil menangkap 5 orang pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dari para tersangka.

Kelima orang yang diamankan itu atas nama Achmad Witono (44), warga Jalan Sultan Agung, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sugianto alias Pak To (42), warga Jalan Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Imam Slamet (47), warga Jalan Ki Ageng Gribik, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Serta, Achmad Subandiri alias Nande (44), warga Perum Tirtasani Park Royal I No.4, Desa Kepuh, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan Ferry Suroso (49), warga Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 24 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dari tangan Achmad Witono. Sebanyak 7 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dari tangan Imam Slamet. Lalu 3 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dari Nande. Serta, 229 lembar Upal pecahan Rp 100 ribu dari tangan Ferry Suroso.

"Pelaku kita Sergap di wilayah Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, kita kembangkan dan tertangkaplah sindikat kelima pelaku ini," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Senin (2/5/2016) siang.

Kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami masih menyelidiki kasus peredaran Upal oleh kawanan tersangka. Diduga masih cukup banyak tersangkanya," beber Adam.

Dia melanjutkan, kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Achmad Witono. Pelaku memperoleh titipan Upal dari Imam Slamet sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100 ribu pada hari Selasa (19/42016) lalu pukul 09.00 wib. "Dari sini pelaku sudah menukarkan atau membelanjakan uang diwilayah Tajinan," jelasnya.

Menurut Adam, aksi Witono lalu diketahui oleh perangkan desa. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tajinan untuk diinterogasi. Setelah digeledah, terdapat 24 lembar Upal pecahan Rp.100 ribu. Uang asli sebanyak Rp.258 ribu, tiga bungkus rokok dan kendaraan Yamaha Mio.

Dari pengakuan Witono, dirinya dapat Upan dari Sugianto alias Pak To. Setelah dikembangkan beberapa hari, Polisi akhirnya meringkus lima kawanan sindikat pengedar uang palsu. Termasuk, ditemukan 229 lembar Upal pecahan Rp.100 ribu dari tangan Ferry Suroso.

"Pelaku kita jerar pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu. Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Adam.
0 Komentar