Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tambora berhasil meringkus pelaku judi sambung tulang di Jalan Duri Raya Gang Q2, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.Kapolsek Tambora Kompol M Syafii menuturkan para pelaku berhasil ditangkap saat sedang asik bermain judi."Ada 5 pelaku berinisial LST (35), TS (40), KJH (60), SUN (70), TA (61). Kelima pelaku kami tangkap saat sedang berjudi," jelas Kompol Syafii, Selasa (12/4/2016) siang.Lebih lanjut, Kompol Syafii menjelaskan mendapat informasi yang masuk ke kepolisian adanya permainan judi jenis sambung tulang. Petugas pun melakukan penyelidikan ke lapangan."Tim buser langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang bermain judi sambung tulang. Barang bukti yang kami amankan 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 1.210.000," pungkas Kompol SyafiiSelanjutnya, para pelaku dan barang buktiĀ dibawa ke Polsek Tambora. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.