Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam Operasi Bersinar 2016, yang berlangsung pada 21 Maret-10 April 2016 berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,6 kilogram, 1,06 gram ganja, 8.747 butir pil ekstasi, 750 butir happy five, 1.000 gram ketamin, dan 540 botol miras.Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan bahwa total keseluruhan dari hasil penangkapan dalam Operasi Bersinar 2016 ini terdapat 5 kasus yang sudah berhasil diselesaikan. Beritkut perinciannya:Tanggal 21 Maret 2016, penangkapan di Apartemen Mediterania Palace Residence unit A/29/AE, di Kemayoran, Jakarta Pusat, diamankan barang bukti 10 kantong plastik kresek hitam yang berisi sabu-sabu seberat 16 kilogram.Tanggal 2 April 2016, penangkapan di pinggir jalan depan Roxy Mas, Jakarta Pusat, diamankan barang bukti 25 paket sabu-sabu seberat 2.500 gram.Tanggal -2 April 2016, penangkapan di rumah Komplek Polri Cipinang Empang lV, No. 14 RT 01/RW 15, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, diamankan sabu-sabu seberat 1.800 gram, dan ekstasi 8.733 butir, dan H5 750 butir.Tanggal 21 Maret 2016, penangkapan di depan Indomaret, Jembatan Baru Cengkareng. Jakarta Barat diamankan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,24 gram.Tanggal 24 Maret 2016, penangkapan di Jalan Pulo Indah No.ll-A, RT 01/RW 04, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Tangerang, diamankan 7 paket kecil sabu-sabu seberat 50 gram, 4 butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamin."Total omzet kesuruhan mencapai Rp 33.647.000.000 miliar, Dan total orang yang berhasil kami selamatkan sekitar 119.150 jiwa anak bangsa", jelas Kombes Rudy.Kombes Rudy melanjutkan bahwa semua petugas dari seluruh polsek di wilayah Jakarta Barat bekerja sama dalam penanganan kasus narkoba tersebut melalui Operasi Bersinar 2016."Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan 8 Polsek yang tersebar di wilayah Jakarta Barat melalui Operasi Bersinar 2016. Total laporan 44, dan tersangka ada 52 orang, 51 laki-laki dan 1 perempuan," pungkas Kombes RudyPara tersangka dijerat dengan pasal 114 Jonto 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati