Rabu, 06 April 2016 09:25 WIB

Narkoba Merambah Perkampungan di Tangerang

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

Kabupaten Tangerang, Tigapilarnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mencokok dua pria yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Blokeng, Desa Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto menjelaskan, penangkapan ini karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa di suatu rumah di Kampung Blokeng sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Setelah adanya informasi tersebut, kami menerjunkan unit satuan reserse narkoba ke lokasi TKP. Kami berhasil menangkap dua tersangka berinisial DNB (29) dan AB (25), sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu," jelas Kompol Agus, ketika dibincangi Tigapilarnews.com, Rabu (6/4/2016) pagi.

Kompol Agus melanjutkan, kedua tersangka kemudian dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dari kedua tersangka.

"Dari tangan DNB kami berhasil mendapati tiga bungkus sabu dalam bentuk plastik klip bening dan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dari kantong celana tersangka AB," ujar Kompol Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan  aparat Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No.3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

 
0 Komentar