Senin, 04 April 2016 16:12 WIB

Pasutri Gasak Mobil Sewaan Digulung Polda Metro

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan roda empat dengan cara menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang.

Komplotan ini dipimpin tersangka berinisial DEH (36). Dia bertugas menyuruh tersangka lainnya, yaitu DN (24). DN merupakan istri DEH bertugas menyewa mobil rental. Nantinya, mobil rental itu digasak oleh tersangka YW (30) dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang.

"Sekira pertengahan Desember 2015, mereka sudah merencanakan curas (pencurian dengan kekerasan) di tempat tinggal tersangka YW kawasan Penggilingan, Jakarta Timur," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4/2016) siang.

Kombes Krishna melanjutkan dengan menggunakan bus, para tersangka YW dan DN menuju tempat tinggal DEH di Yogyakarta untuk melakukan aksinya.

"Kemudian tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya dengan harga sewa Rp 3.500.000 dari Yogyakarta dengan tujuan Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Barat," ujar Kombes Krishna.

Lebih lanjut, Kombes Krishna menjelaskan setiba di tujuan yang telah disepakati, DEH memerintahkan kepada sopir rental untuk berhenti dengan alasan akan menurunkan tersangka M (DPO) di daerah Cakung, Jakarta Timur.

"Usai M turun dari mobil, si M ini menahan pintu sopir dari luar, sedangkan DEH menjerat leher korban dari belakang kursi sopir pakai ikat pinggang, dan YW memegangi tangan korban agar tidak berontak," papar Kombes Krishna.

Kombes Krishna menuturkan korban berusaha berontak dan mencoba melepaskan diri dengan cara membunyikan klakson mobil agar memancing perhatian massa. Korban akhirnya berhasil melepaskan diri.

"Namun para tersangka malah meneriaki korban 'maling' yang akhirnya korban dikeroyok oleh massa. Tersangka berhasil melarikan diri dan membawah mobil tersebut," ujar Kombes Krishna.

Pada 31 Maret 2016, Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus DEH, DN di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus terangka YW di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Tersangka lainnya, yaitu M masih buron, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dengan total ancaman 31 tahun penjara.
0 Komentar