Kamis, 29 September 2016 14:46 WIB

Diintimidasi Kombes Krishna Murti, Jessica Diminta Lapor ke Propam

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengutarakan isi hatinya dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Saat itu, Jessica mengatakan mendapat intimidasi dari mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti pada saat dia diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Dia (Krishna) ajak ngomong saya mending ngaku saja, paling hukumannya cuma tujuh tahun, dan dipotong ini itu jadi sebentar," ungkap Jessica meniru ucapan Kombes Krishna Murti.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyasarakat Polri, Kombes Martinus Sitompul mempersilakan Jessica melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Gini kalau kaitan itu, ya itu nanti silakan diadukan ke Propam. Nanti akan diselidiki secara internal, jadi kaitan-kaitan ketidakpuasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan itu, mekanismenya melalui pelaporan ke Divisi Propam Polri atau kalau di Polda Metro Bidang Propam," ucap Kombes Martinus, saat dihubungi, Kamis (29/9/2016).

Selanjutnya, dijelaskan Kombes Martinus, kepolisian selalu terbuka terhadap setiap laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi.

"Nah, jadi kami pihak Polri mendorong mereka yang mengalami tindakan-tindakan atau kesewenang-wenangan, atau adanya penyimpangan dalam proses penyidikan bisa dilaporkan," ujar Kombes Martinus.

Apabila masyarakat sudah melaporkan, lanjut Kombes Martinus, nantinya Div Propam akan menyelidiki siapa yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut sesuai dengan laporan yang ada.

"Apa pun keluhan yang dialami, di situlah nanti dilaporkan. Nanti kami akan lihat dan akan selidiki, akan tanya-tanya kepada penyidik-penyidik ini," pungkasnya.

 
0 Komentar