Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Merespon kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta yang akan menjadikan pekerja kebersihan lingkungan RW menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL), mulai 1 April 2016 mendatang. Pemkot Jakarta Barat memerintahkan kepada lurah untuk melakukan pendataan para petugas tersebut."Kalau tidak ada halangan, Pemprov DKI Jakarta akan launching kebijakan tersebut pada 1 April 2016 mendatang. Jadi, lurah harus sudah memiliki data seluruh petugas kebersihan lingkungan di wilayah tugas masing - masing," kata Sekertaris Kota Pemkot Jakarta Barat, Asril Marzuki Selasa, (29/3/2016) sore.Lebih lanjut, Asril menjelaskan, hal itu dilakukan guna membenahi permasalahan sampah yang selama ini menjadi polemik."Pak Gubernur ingin melihat, apakah dengan direkrutnya petugas kebersihan lingkungan menjadi PHL dapat menyelesaikan persoalan sampah. Prosesnya hampir sama seperti pembentukan petugas PPSU," tutupnya.Sebagai informasi, rencananya petugas kebersihan lingkungan RW yang akan ditarik menjadi PHL akan diberikan gaji oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per bulan.