Senin, 21 Maret 2016 17:03 WIB

Kuasa Hukum Zaskia Gotik mengundurkan Diri

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabar kurang sedap dihembuskan kuasa hukum Zaskia Gotik, yakni Sunan Kalijaga. Sosok yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) tersebut,  memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Zaskia.

Pasalnya, menurut Sunan, kliennya tidak bisa diajak kerjasama secara baik dan lebih memilih jalannya sendiri.

"Karena klien kami tidak kooperatif dalam permasalahan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia. Maka dari itu, kami dari HAMI mengundurkan diri karena kuasa yang diberikan Zaskia," tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/03/2016).

Sabtu (19/03/2016), Zaskia tidak datang ketika dimintai HAMI untuk meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa perihal kasus penghinaan lambang negara. Sunan menjelaskan bahwa Zaskia lebih memilih jalannya dan tidak menghargai keberadaan kuasa hukumnya itu.

"Sabtu kemarin kami adakan jumpa pers dan meminta Zaskia untuk meminta maaf. Tapi, dia tidak datang karena tidak kooperatif. Jujur saja, saya sebagai kuasa hukum melihat klien kami tidak kooperatif dia memilih jalannya sendiri. Lalu kalau seperti ini, apa gunanya kuasa hukum?" jelasnya.

Ditanya wartawan perihal isu Zaskia yang mencabut diri untuk tidak memakai jasa kuasa hukum HAMI lagi, Sunan menolak mentah-mentah isu tersebut.

"Zaskia dia yang mencabut, kalau mencabut kali ini saya tidak terima surat secara resmi, atau omongan lewat Whatsapp, BBM, maupun pesan singkat dia tidak ada ngomong soal pencabutan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta.

Zaskia dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara juncto Pasal 158 KUHP.(exe/ist)
0 Komentar