Jumat, 18 Maret 2016 22:27 WIB

Kasus Zaskia Gotik, Anggota DPD Berikan Bukti ke Polda

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris, kembali sambangi Polda Metro Jaya, Jumat (18/03/2016) sore. Kedatanganya kali ini, untuk memberikan bukti-bukti terkait laporan yang dimuat atas penghinaan hari proklamasi dan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik.


"Kemarin memberikan laporan, sekarang datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti berupa video ke pihak Ditreskrimum," jelas Kuasa Hukum Fahira, Aldwin Rahadia di Mapolda Metro Jaya.

Bukti video tersebut merupakan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara di salah satu acara stasiun televisi swasta.

Selain itu, Aldwin menambahkan, dirinya bersama Fahira sudah melakukan jadwal untuk melakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). "Kita juga datang untuk melakukan jadwal perihal BAP nanti," pungkasnya.

BAP atau berkas acara pemeriksaan itu dibuat sebagai bahan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus penghinaan lembang negara itu.

Sebelumnya, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta.

Atas tindakan tersebut Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016. Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.(exe)

0 Komentar