Laporan Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPD, Fahira Idris, melaporkan pedangdut kondang Zaskia Gotik dan pelawak Denny Cagur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (17/03/2016).Laporan ini terkait penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara. Sebelumnya Zaskia menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di salah satu stasiun televisi swasta."Saya laporkan agar menjadi efek jera bagi artis kita. Artis itu kan banyak idola. Zaskia saya yakin idolanya banyak sekali. Anak anak kita atau remaja kita kalau sudah liat idolanya bisa becandain lambang negara, besoknya mereka bikin kuis. Ayo, lambang negara bisa mirip apa" Wah, itu bahaya," kata Fahira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.Dirinya mencontohkan, jika ada wanita dari negara lain menghina lambang negara kita (Indonesia), maka negara kita akan melakukan perang."Sekarang gini, kalau hal ini dilakukan oleh seorang wanita dari negara lain, kita pasti ingin negara ngirim pasukan perang. Sebab ini lambang negara bukan becandaan. Sangat menjatuhkan nama baik negara kita sendiri," pungkasnya.Atas tindakan tersebut Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016.Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur karena menambahkan hinaan yang dilakukan Zaskia. Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara.(exe)