Jumat, 18 Maret 2016 23:02 WIB

Ki Kusumo, "Perbuatan Zaskia Tak Bisa Ditebus Permintaan Maaf"

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) rupa tidak ingin ketinggalan dalam melaporkan penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Persoalannya masih sama, yakni terkait penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara.
Ketua Umum KPMP Ki Kusumo, menuturkan kasus yang dilakukan Zaskia merupakan hal yang fatal. Pasalnya, lambang negara Indonesia merupakan hal yang sakral.

"Hal ini tak bisa dibiarkan karena apa kata para pendiri bangsa. Seperti apa perasaan mereka kalau mereka masih hidup? Bagaimana para pahlawan yang berjuang dengan darah dan air mata melihat Pancasila dianggap sebagai bebek nungging?" tegasnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/03/2016) sore.

Ditambahkannya, dengan adanya kasus ini (penghinaan lambang negara), masyarakat dapat mengambil pelajaran. Utamanya, dilanjutkan Ki Kusumo, agar berhati-hati dalam perbuatan dan ucapan, khususnya terkait lambang negara.

"Untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat luas jangan sampai ngomong sembarangan. Apalagi sampai menyangkut negara ini. Yang jelas, di seluruh wilayah Indonesia saya yakin mereka bergolak, apalagi mereka yang cinta Tanah Air. Mereka pasti akan marah mengenai kondisi ini," pungkasnya.

Terkait permintaan maaf yang sempat dilontarkan Zaskia, Ki Kusumo menegaskan bahwa hal tersebut belum cukup. Dirinya menilai perbuatan Zaskia tidak bisa ditebus hanya dengan permintaan maaf.

"Kalau sekadar minta maaf saja tuh terlalu mudah. Para pejuang tuh sampai mengeluarkan darah, perjuangannya luar biasa. Tidak cukup kalau hanya minta maaf," tuturnya.

Sebelumnya, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima dari Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta.

Selain KPMP, mantan tunangan Vicky Prasetyo tersebut juga dilaporkan oleh LSM KPK, Anggota DPD RI, Fahira Idris dan Alumni Pemuda Lemhannas Republik Indonesia ke Polda Metro Jaya. Zaskia dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara juncto Pasal 158 KUHP.(exe)
0 Komentar