Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelantun lagu 'Satu Jam Saja', Zaskia Gotik, saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia di sebuah acara musik pagi stasiun televisi swasta.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menuturkan, sampai saat ini status Zaskia belum bisa disebut sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang kuat terlebih dahulu."Sampai saat ini masih mengumpulkan seluruh alat bukti, keterangan saksi ya semua. Zaskia Gotik juga dipanggil masih menjadi saksi. Intinya sampe hari ini kami belum tentukan tersangka," paparnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016) siang.Iqbal menambahkan, nantinya pentidik Polda Metro Jaya akan memanggil beberapa saksi ahli untuk menganalisa terkait kasus pelecehan lambang negara ini."Saksi ahli juga paralel dengan pemeriksaan saksi-saki sambil menunggu petunjuk lain," ujarnyaLebih lanjut, ditanya siapa saksi ahli yang akan dipanggil penyidik Polda, Iqbal menjelaskan penyidik akan memanggil ahli bahasa."Ya tentunya ahli bahasa, semua ahli-ahli yang dianggap penyidik profesional di bidangnya begitu," pungkasnyaSebelumnya diketahui, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swastaZaskia Gotik penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini status Zaskia masih menjadi saksi terkait kasus penghinaan lambang negara yang dituduhkan kepadanya.