Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Warga Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali resah atas ancaman eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Ancaman eksekusi tersebut bukan kali pertama ini saja. Sebab, pada 2007 sudah ada ancaman serupa atas perkara antara PT Portanigra vs H.Juhri-Yatim Tuggono-Yahya bin H.Geni. Lahan yang akan dieksekusi itu milik warga dan aset Pemprov DKI Jakarta.Warga dan Pemprov akan melawan. Di tingkat Pengadilan Negeri, Pemprov kalah tapi ditingkat banding Pemprov DKI Jakarta menang sampai di tingkat Kasasi keputusan Mahkamah Agung.Hal itu tertuang melalui surat keputusan MA No.1284 K/Pdt/2009.Jo.No.168/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar tgl.14 Juli 2010 yg menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI No.500/PF/2008/PT.DKI tgl 16 Des 2008 yg amarnya antara lain:Bunyi surat itu, membatalkan Penetapan Sita Jaminan Penetapan No.161h/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR. tgl.24 Mrt 1997 dan Berita Acara Sita Jaminan No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR. tgl 2 April 1997 dan No.364/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR tgl.1 April 1997.Disebutkan juga, menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.10/2007 Eks. Jo.No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR tgl. 9 April 2007 dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.11/2007 Eks Jo. No.364/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR, tgl 9 April 2007 Tidak Berkekuatan dan Tidak Mengikat Menurut Hukum."Itu artinya, sita jaminan sudah batal dan penetapan eksekusi tidak berlaku. Jadi, apanya yg mau dieksekusi?" kata Ketua RW.09 Meruya Selatan, H.Zainal Abidin, menanggapi pertanyaan penetapan pengadilan.Saat sosialisasi Ketua RW dan LMK oleh Lurah Meruya Selatan Sarwono,SH, MSi, didampingi Bimas dan Babinsa, Jumat (11/3/2016) malam, banyak menimbulkan tanda tanya karena undangan dilakukan hanya melalui SMS. Padahal, Lurah sebagai pejabat publik/pejabat Tata Usaha Negara seharusnya mengundang secara tertulis, apalagi ini menyangkut nasib hak kepemilikan warga,"jelas Zainal Abidin.(i)