Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan Sosialisai sidang tilang dengan cara online. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah pengurusan denda tilang bagi para pelanggar.Selain untuk mempermudah masyarakat, sidang tilang secara online tersebut juga bertujuan untuk mencegah adanya praktik pungli yang kerap terjadi.Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Redha Mantovani memimpin sosialisasi sidang tilang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat(6/1/2017).Dalam sosialisasi tersebut, para pelanggar yamg hendak mengurus surat kendaraannya itu langsung diarahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Ketua PN Jakbar Achmad Setyo menjelaskan, saat ini dengan adanya sidang tilang cara online tersebut, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan."Ini adalah dasar kita menyelesaikan perkara lalu lintas dalam Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2016, yang mulai berlaku 19 Desember 2016. Sistemnya bagaimana? Yang pertama, sidang dibuka jam 08.00 WIB, tetapi di sana pelanggar tidak perlu hadir. Jam 08.00 WIB waktu yang sama diumumkan di papan pengumuman dan di website PN Jakbar," ujar Achmad kepada wartawan, Jum'at(6/1/2017).Selain itu, pelanggar juga cukup mengetahui data pelanggaran yang berada di Penggadilan Jakarta Barat."Kita sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan. Pada jam yang sama, sudah ter-connecting dengan website Kejaksaan pun muncul denda tilang. Di sanalah pelanggar harus membayar (denda) berapa. Yang tidak punya web bisa langsung melihat ke kantor Pengadilan juga ke kantor Kejaksaan," tandasnya.