Selasa, 07 Februari 2017 10:05 WIB

Sidang Ahok, 2 Nelayan Jadi Saksi

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir
(ist)

Jakarta, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan ke-9 kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diagendakan menghadirkan empat saksi.

Keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut yakni, dua nelayan yang merupakan warga Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, pakar laboratorium kriminalistik Profesor Nuh dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Saat ini, saksi pertama yang dimintai keterangan oleh Majelis hakim yaitu, nelayan Kepulauan Seribu Jaenudin alias Panel.

Diwartakan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama lantaran menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI, saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.