Rabu, 28 September 2016 18:43 WIB

Belum Inkrah, PN Serang Paksakan Eksekusi Tanah

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -Pengadilan Negeri Serang secara resmi mengeksekusi tanah di Jalan Bojonegara KM 8, Desa Margagiri, Serang, Banten. Dalam proses eksekusi tersebut, sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata lengkap berjaga ketat dari Polres Cilegon.

Kuasa Hukum termohon, Thomas Edison Rihimone mengatakan, bahwa terkait sengketa tanah ini, pihaknya tengah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Serang dengan Nomor 14/pdt.plw/2016/pn.srg.

Naik banding tersebut kata Edi terkait dengan surat-surat yang dilelangkan yaitu 3 Hak Guna Bangunan (HGU) milik PT Palwaminata Jaladri dan 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Purnomo SH. Namun, pihak pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan melangkahi upaya hukum termohon ke Pengadilan Tinggi.

"Kami memberitahukan kepada ketua PN Serang bahwa kami tim kuasa hukum termohon sedang melakukan upaya hukum banding terkait proses lelang," ujar Edi, Rabu (28/9/2016).

Menurut Edi, keputusan PN Serang hari ini belum berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Sehingga, pihaknya sebagai tim kuasa hukum termohon 1 dan 2 mengimbau kepada semua pihak (pemohon) yang sedang bersengketa untuk menahan diri sambil menunggu keputusan yang bersifat final dan mengikat.

"Seharusnya semua pihak harus sabar menunggu," katanya.

Selain itu Edi menyayangkan sikap pemohon yang tidak menghadirkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Serang dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami menyayangkan BPN yang tahu petah lokasi tidak dihadirkan. Pengadilan itu hanya mengesahkan. Bukan mengeksekusi," jelasnya.

Lanjut Edi, pihaknya selaku termohon akan surati BPN untuk menunjuk peta lokasi sebenarnya terkait panjang dan lebar tanah yang disengketa tersebut.

"Kami akan surati BPN untuk menujuk peta lokasi yang sebenarnya. kenapa BPN tidak dilibatkan sebab patok tanah luasnya ditentukan oleh BPN. Kalau terjadi kesalahan, kami akan pidanakan mereka," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus sengketa tanah ini telah diperkarakan di pengadilan Negeri Serang dengan termohon pertama bernama Minul Soetaryanti P binti Soetarto dan termohon ke dua PT. Anugerah Buana Marine. Gugatan termohon 1 dan 2 dilakukan guna mengembalikan harta goni gini (bersama) kepada PT. Maritim Samudera Jaya, Dkk yang terdaftar dipengadilan Negeri Serang dengan No. 7.
0 Komentar