Selasa, 14 Juni 2016 15:09 WIB

AM Fatwa Dituding Campuri Persoalan Warga dengan PT Portanigra Tak Berdasar

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemberitaan kisruh sengketa lahan warga Meruya Selatan dengan PT Portanigra yang diduga kuat akibat ulah politisi yang juga anggota DPD RI AM Fatwa, beberapa waktu lalu, sangat tak berdasar.

Pemberitaan itu dimuat di berbagai media online, termasuk Tigapilarnews.com, pada Selasa (26/4/2016) sekira pukul 16:09 WIB. Media ini menurunkan laporan berjudul 'AM Fatwa Diminta Tak Campuri Persoalan Warga dan Portanigra' yang mengutip dua narasumber.

Kedua narasumber yang dimaksud adalah, Koordinator Indonesia For Transparency And Akuntability (INFRA) Agus Chaerudin dan anggota LMK RW 03, Kembangan, Meruya Selatan, Kharudin Dompu.

Pemberitaan yang mereka nilai tak seimbang itu, diprotes warga Meruya Selatan melalui surat yang dikirimkan ke Redaksi Tigapilarnews.com, Rabu (13/6/2016) pagi.

Bahkan, mereka menuding dua orang yang dijadikan narasumber dalam pemberitaan tersebut, kurang memahami substansi persoalan sengketa lahan.

Dalam berita yang dilansir tigapilarnews.com disebutkan, AM Fatwa diminta tak lagi berkomentar mengenai sengketa lahan antara PT Portanigra dan masyarakat sekitar. ‎Pasalnya, apa yang dilakukan anggota DPD RI 2009-2014 ini hanya menimbulkan kegaduhan.

“Selain terjadinya salah bidang ukur dan ganti rugi oleh PT Portanigra, kehadiran Anggota DPD DKI AM Fatwa semakin membuat kisruh kemelut sengketa tanah warga dan PT Portanigra,” ungkap Koordinator Indonesia For Transparency And Akuntability (INFRA) Agus Chaerudin, Selasa (26/4/2016).

Menurutnya, gugatan class action warga terhadap PT Portanigra di pengadilan sebenarnya masih berproses. Karena itu menurut dia, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi kemelut ini agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum politisi untuk kepentingan pribadinya.

Menanggapi hal itu, Warga melalui surat yang diterima tigapipilarnews.com, menilai, apa yang disampaikan itu tidak benar karena perkara perlawanan hukum warga dicabut sepihak oleh oknum kuasa warga 'FR SH' pada November 2007 sehingga warga terpaksa minta perlindungan ke tokoh politik, di antaranya AM Fatwa sejak 2008 hingga 2016.

Masih dari surat itu, warga menilai tokoh itu masih konsisten membela warga dan sudah banyak menghasilkan antara lain surat dari Komisi Yudisial tanggal 15 September 2010, surat dari Gubernur DKI Sutiyoso-Gubernur Fauzi Bowo.

Demikian juga surat dari Gubernur Djoko Widodo sampai Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melindungi warga sebagai pemilik sah sehingga sampai kini belum ada class action di pengadilan.

Narasumber lainnya juga mengutip pernyataan anggota LMK RW 03, Kembangan, Meruya Selatan, Kaharudin Dompu. Dia mengatakan, sudah sewajarnya AM Fatwa tak lagi menghasut warga untuk berdemo.

Terlebih, penggusuran yang dilakukan PT Portanigra tidak akan menyengsarakan warga. Pasalnya akan ada penyelesaian langsung dari PT Portanigra dengan ahli waris pemilik tanah.

Pernyataan Kaharudin ini juga ditanggapi warga melalui surat yang dikirimkan Rudi, Ketua RT 005/06, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Penjelasan saudara Kaharudin Dompu sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) utusan warga RW 03 dinilai tak relevan. Padahal, lahan warga yang dipatok, dipagar kawat dan dipasang stiker berada di RW 04/RW06, bahkan pemagaran dilakukan sampai ke wilayah Meruya Utara, bukan di wilayah RT 03.(i)
0 Komentar