Senin, 07 Maret 2016 16:01 WIB

Mabes Polri Tangkap Produsen Jamu Ilegal di Cilacap

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, berhasil mengungkap praktik pembuatan jamu dan obat antibiotik ilegal di daerah Cilacap, Jawa Tengah. Polisi juga menangkap pemilik tempat pembuatan obat ilegal tersebut.

Terungkapnya kasus pembuatan obat ilegal ini berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Polisi Aji, menuturkan setelah dilakukan pengecekan dan sampelnya diperiksa oleh BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibiotik itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang sangat berbahaya.

Menurut Kombes Nugroho, jamu tidak boleh mengandung BKO. Penyelidikan pun dilakukan di rumah produksi jamu dan antibiotik ilegal milik Aris Purnomo di  Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menggerebek rumah Aris, Kamis (3/3/2016).

"Di rumah tersebut didapati obat antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat membahayakan kesehatan, karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," jelas Kombes Nugroho di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/3/2016) siang.

Selain meringkus Aris, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa bahan baku dan mesin untuk membuat jamu dan obat ilegal itu. Ternyata, dari beberapa jenis jamu ilegal yang disita polisi, terdapat jamu khusus pria dewasa alias obat kuat dengan beberapa merek.

Lebih lanjut, Kombes Nugroho menjelaskan tersangka sudah beroperasi sejak empat tahun memproduksi obat dan jamu ilegal. Kendati demikian, belum ada laporan perihal obat dan jamu yang diproduksi korban telah menimbulkan korban

Dalam penyitaan, polisi mendapati enam jenis BKO yang dikirim langsung dari China. Polisi menjelaskan, BKO itu berhasil masuk ke Indonesia melalui Palembang.

Dalam kasus ini, ada dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran atau masuk kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang), yakni BDN yang berugas mengirim BKO melalui Palembang dan SN yang bertugas sebagai pembuat bungkusan obat atau jamu.

Polisi saat ini masih menyelidiki toko-toko yang menadah dan menjual jamu dan obat ilegal dari tersangka Aris. "Pasti kami dalami dan akan kami sita. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban," tegas Kombes Nugroho.

Dalam kasus ini, polisi  mengamankan Aris bersama beberapa barang bukti yang disita senilai Rp 1 miliar. Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman pidananya penjara 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.
0 Komentar