Jumat, 04 Maret 2016 14:52 WIB

Curanmor Ditangkap Polsek Pasar Kemis

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

Tangerang, Tigapilarnews.com - Nahas benar nasib pria berinsial YY (24). Sudah tak berhasil bawa kabur motor curiannya, dihakimi massa pula. Kini, dia jadi tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Peristiwa itu terjadi, Jumat (4/3/3016), pukul 01.00 WIB, di Jalan Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. YY melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang sedang parkir di depan warung pecel lele dengan menggunakan kunci letter T.

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi mengatakan, tersangka mengambil sepeda motor milik korban Rendy Setya Wahyudi (23). Saat korban bersama empat temannya sedang makan di warung pecel lele. Korban mendengar suara motor mesinnya hidup, dan setelah dilihat benar sepeda motor yang di parkir depan warung pecel lele sudah dibawa kabur oleh tersangka.

"Korban dan empat temannya mengejar pelaku sejauh sekira dua kilometer dari TKP. Namun, sepeda motor yang dibawa kabur tersangka mogok, dan spontan korban berteriak maling. Massa pun berdatangan dan langsung menghakimi pelaku. Beruntung korban diselamatkan tim Resmob Polsek Pasar Kemis yang kebetulan lewat," ujar Kompol Sukardi, Jumat (4/3/2016) siang.

Kini, tersangka sudah ditahan di Polsek Pasar Kemis untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “ Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol AD- 3747- RW, satu buah kunci bergeriji tiga, dan satu buah kunci leter T," jelas Kompol Sukardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

 
0 Komentar