Sabtu, 27 Februari 2016 15:29 WIB

Daeng Aziz Tak Ajukan Praperadilan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kasus pencurian listrik yang dilakukan Abdul Aziz alias Daeng Aziz menunjukkan empat bukti sudah di tangan polisi. Penguasa Kalijodo yang sudah jadi tersangka itu disarankan kuasa hukumnya, Razman Nasution, agar tidak mengajukan gugatan praperadilan.

“Saya akan menyarankan Pak Daeng (Aziz) tidak melakukan praperadilan. Jangan sampai masalah hajat orang banyak yang tinggal di sana, isu antara Ahok dan warga bergeser ke kriminal,” kata Razman di Polres Jakarta Utara, Sabtu (27/2/2016).

Menurut Razman, empat barang bukti yang dimiliki Polres Jakarta Utara harus dibuktikan di meja hijau. Ia mengatakan, alat-alat bukti akan dikonfirmasi saat gelar perkara antara Daeng Aziz, penyidik Polres Jakut, dan 10 orang saksi.

“Barang buktinya saya lihat ada. Saya kira praperadilan tidak akan saya tempuh karena kasus ini mudah dibuktikan bahwa memang ada pencurian dan ada MCB (Miniature Circuit Breaker) yang tidak sama. Kemudian ada beberapa tempat yang tidak sama pengambilan listriknya, nanti kita kroscek. Prapradilan tidak akan saya tempuh,” papar pria berkacamata itu.

“Saya lihat untuk Polda belum ada kasus yang untuk dipraperadilankan, tetapi kalau ada akan memikirkan, tapi kalau kasus Polres tidak,” sebut Razman.

Polres Jakut memiliki empat alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Dirinya dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan terancam 7 tahun penjara beserta denda Rp 2,5 miliar.

Daeng Aziz ditangkap aparat, Jumat (26/02). “Sudah diamankan, sebelum salat Jumat. Ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Jakarta Pusat,” tutur Daniel Bolly, Kapolres Jakut.

Daniel mengatakan, saat ditangkap, anggotanya tidak mendapatkan perlawanan.“Semuanya lancar,” imbuhnya.(exe/ist)
0 Komentar