Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Putusan gugur gugatan praperadilan Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diketok palu oleh Hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).Tidak terima putusan yang dinilai kabur, salah satu kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution mengaku akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial."Kami keberatan dengan hakim yang nafsir-nafsir sendiri, kami ingin hakim yang fair, kita juga pertimbangkan ke KY apa yang terjadi ini," tegas Razman usai pembacaan amar putusan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.Menurutnya banyak hak-hak kliennya yang telah dilanggar oleh KPK atas penetapan sebagai tersangka dugaan kasus suap impor gula di Sumatra Barat."Saksi saya di BAP saja belum, bagaimana bisa dibilang sudah diperiksa oleh Tipikor, tolong KPK coba tunjukan kepada kami ada tidak tanda tangan kami bahwa pelimpahan kasus dari KPK ke JPU ?" Tandas Razman.