Rabu, 15 Mei 2019 12:21 WIB

Praperadilan Rommy Ditolak

Editor : Yusuf Ibrahim
M Romahurmuziy (Rommy). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Agus Widodo, memutuskan menolak seluruh permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penerima suap M Romahurmuziy (Rommy).

Bersamaan dengan itu di hari yang sama, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka pemberi suap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu beberapa pekan keduanya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Agus Widodo menyakini, dari rangkaian persidangan praperadilan telah dapat dipastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka penerima suap Rommy telah sesuai dengan semua aturan yang berlaku, mulai dari KUHAP hingga UU KPK dan dikuatkan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Segala tindakan hukum tersebut, tutur hakim Agus, mulai dari tahap penyelidikan, penyadapan, operasi tangkap tangan (OTT), penetapan Rommy sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap ‎jual beli pengisian atau Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama (Kemenag) 2018/2019, hingga penahanan terhadap Rommy.

Bahkan Agus menegaskan, penetapan Rommy sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang sah secara hukum.

"Memutuskan, menolak permohonan praperadilan Pemohon (Rommy) untuk seluruhnya," tegas Hakim Agus saat membacakan amar di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Sebelum pembacaan putusan, Rommy melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin Maqdir Ismail menyerahkan surat pencabutan praperadilan ke hakim tunggal. Anggota Tim Biro Hukum KPK Efi Laila Kholis kemudian meminta agar Hakim Tunggal Agus Widodo membacakan putusan karena proses praperadilan sudah tahap akhir.

Di bagian lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menghargai dan mengapresiasi putusan yang dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Agus Widodo yang menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka penerima suap Anggota Komisi XI DPR sekaligus Ketua Umum DPP PPP (sudah mengundurkan diri) ‎M Romahurmuziy (Rommy). 

Febri mengungkapkan, terhitung Selasa (14/5) penyidik telah merampungkan berkas pemeriksaan untuk tersangka pemberi suap Rp250 juta Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan pemberi suap Rp50 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi. Karenanya penyidik kemudian melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka pemberi suap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan atas nama HRS (Haris) dan MFQ (Muafaq). 
Rencananya sidang HRS dan MFQ akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5) malam.

Dia mengungkapkan, saat kasus masih di tahap penyidikan ternyata tersangka Haris telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Febri menggariskan, KPK menyambut baik insiatif Haris tersebut. Atas permohonan JC itu, maka KPK tentu perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC tersebut. 

"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan (Haris)," ujarnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, ada sedikitnya dua alasan persidangan Haris dan Muafaq dilakukan di Jakarta meskipun OTT terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3) lalu. Pertama, ada dugaan perbuatan-perbuatan lain terjadi dan dilakukan di Jakarta baik pertemuan-pertemuan sejumlah pihak hingga penyerahan Rp250 dari Haris ke Rommy di rumah Rommy di bilangan Condet, Jakarta Timur pada 6 Februari 2019. 

Kedua, sebagian besar saksi-saksi dari total 70 saksi yang diperiksa di tahap penyidikan berdomisili di wilayah Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. "Ketentuan itu sudah tercantum dan diatur di KUHAP," bebernya.

Febri menambahkan, KPK kembali membawa Rommy ke RS Polri dan melakukan pembantaran untuk melakukan perawatan akibat penyakit yang diderita Rommy. Rommy dibawa ke rumah sakit pada Senin (13/) malam. 

Pembantaran dilakukan setelah dokter KPK melakukan pemeriksaan dan disimpulkan diperlukan rawat inap untuk Rommy. Berdasarkan informasi yang diperoleh Febri, penyakit Rommy hampir sama seperti saat perawatan dan pembantaran sebelumnya.

"Selama dibantarkan, tidak dihitung pengurangan masa tahanan. Namun proses penyidikan untuk RMY (Rommy) tetap akan dilakukan, apalagi dalam putusan praperadilan tadi hakim menegaskan beberapa hal termasuk keabsahan proses yang dilakukan KPK," ucapnya.(exe)


0 Komentar