JAKARTA, Tigapilarnews.com- Irman Gusman akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.Pengajuan gugatan praperadilan akan diajukan melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh. "Kami sudah siapkan (gugatan)," kata Tommy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2016).Disebutkan Tommy, rencana gugatan praperadilan telah disetujui oleh Irman Gusman. Namun, dia tidak merinci kapan gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan."Kalau enggak beliau yang perintah (praperadilan) kami malah enggak boleh dong, mesti beliau dulu yang setuju," kata Tommy.Di sela mempersiapkan gugatan praperadilan, pihak Tommy juga mengupayakan penangguhan penahanan Irman Gusman. Surat penangguhan telah dilayangkan kepada pemimpin KPK sejak pekan lalu."Kami ajukan sebagai hak hukum Pak Irman. Terserah KPK bagaimana menanggapi. Itu hak hukum diatur dalam KUHP," ucap Tommy.(exe/ist)