Kamis, 30 Juni 2016 16:31 WIB

Daeng Aziz Divonis 10 Bulan Penjara

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Abdul Aziz yang juga dikenal sebagai Daeng Aziz menjalani sidang vonis Kamis (30/6/2016) atas pencurian listrik yang dituduhkan olehnya.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi, Aziz dinilai bersalah dalam kasus pencurian listrik yang dilakukan di cafe Intan miliknya yang berada di Kalijodo, Jakarta Utara

"Terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran dengan mencuri listrik milik PLN. Oleh karenanya majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara," ujar Hasoloan saat membcakan putusan, di PN Jakut.

Selain vonis selama 10 bulan, Aziz juga dikenakan denda sebesar Rp 100jt atas kasus yang menjeratnya.

"Kalau tidak dibayarkan denda tersebut maka akan ditambahkan vonis 5 bulan penjara," terang Hasoloan.

Perlu diketahui pada sidang sebelumnya, Azis dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas kasus pencurian listrik di Kafe Intan dan Kingstar milik Aziz.
0 Komentar