Rabu, 30 Mei 2018 16:31 WIB
Depok, Tigapilarnews.com _ Pengadilan Negeri Depok di Jawa Barat telah menghukum bos Travel Pertama, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Dalam sidang pada Rabu pagi, para hakim juga memerintahkan Andika dan Anniesa untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
"Para terdakwa menghadapi tambahan delapan bulan penjara sebagai alternatif jika mereka menolak membayar denda," kata hakim pada hari Rabu.
Andika dan Anniesa adalah tersangka utama dalam penipuan sebesar Rp 848 miliar dari 56.682 calon peziarah, yang telah membeli paket wisata umrah dari First Travel.
Menawarkan paket murah untuk haji kecil seharga Rp 14,3 juta, para terdakwa telah berjanji untuk mengirim umrah ke Mekah setahun setelah mereka membayar biaya.
Kedua terdakwa dituntut berdasarkan pasal 378 dan 55 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang pencucian uang.
Pada tanggal 7 Mei, manajer Travel Pertama Siti Nuraida Hasibuan, atau Kiki, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau satu tahun penjara lagi.