Selasa, 14 Februari 2023 12:37 WIB

Kejagung Nilai Vonis Hakim di Kasus Sambo dan Putri Telah Mengakomodasi Tuntutan

Editor : Yusuf Ibrahim
Sambo dan Putri. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup terhadap Sambo dan delapan tahun penjara untuk Putri. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim vonis tersebut menunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim. Vonis hakim dinilai telah mengakomodasi tuntutan.

"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman menjatuhkan vonis mati terhadp Ferdy Sambo pada Senin (13/11/223). Mantan kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti mendalangi pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. H Pertimbangan yang memberatkan, Ferdy berbelit-belit ketika memberikan keterangan.

Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum serta tak mengakui perbuatannya. Hakim tidak melihat adanya hal yang meringankan.

Sementara Putri dijatuhi vonis 20 tahun. Salah satu pertimbangannya karena dia menghancurkan masa depan banyak anggota Polri. Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J, puluhan anggota dianggap terlibat melakukan perintangan.

Mereka disanksi secar internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal yang memberatkan, Putri dianggap berbelit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Sama seperti Ferdy, hakim juga tak menemukan pertimbangan yang meringankan pada Putri.(fik)


0 Komentar