Kamis, 30 Mei 2024 15:11 WIB

Jokowi Minta Kapolri Kawal Penanganan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Editor : Yusuf Ibrahim
Jokowi bersama Listyo Sigit. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengawal penanganan kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.

Jokowi meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. "Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan terbuka semuanya," kata Jokowi dalam Pasar Lawang Agung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Selain tranparan, Jokowi juga meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak boleh perlu ditutup-tutupi. "Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Kalau ada. Ya," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Egi di Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024. Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun. Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 tersebut.

Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng motor melempari sepeda motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky yang ketika itu membonceng Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.

Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi memperkosanya.

Peran sentral tersangka Pegi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," kata Kombes Pol Jules.

Pascaperistiwa itu, ujar Jules, Pegi kabur ke Bandung. Kemudian di Bandung, Pegi ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun Di Bandung, Pegi mengganti nama menjadi Robi Irawan. Akibat perbuatan keji itu, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.(des)


0 Komentar