5 jam yang lalu

Pengemudi Ojol Hingga Kurir Didorong Dapar THR

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Regulasi yang baku diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para pekerja di sektor transportasi online ini. Desakan itu dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online dan juga kurir.

"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Lily menegaskan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, mengingat mereka tergolong ke dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang mengandung unsur pekerjaan, upah dan perintah seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang besar hingga 50% dan melanggar aturan batas 20%, yang jelas memiskinkan pengemudi ojol," tambahnya.

Menurut Lily, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Kemnaker untuk membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, taksi online dan kurir. Kemnaker, tegas dia, harus mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol.

"Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam pertemuan tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha," tutupnya.(fik)
 


0 Komentar