Jumat, 15 Maret 2024 17:25 WIB
JAKARTA, igapilarnews.com- Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerangkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diberikan penuh sebesar 100% dan bakal cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Menkeu menegaskan, artinya THR PNS akan mulai diberikan pada 22 Maret mendatang. Adapun penyaluran THR kepada penerima baru akan dilakukan sesudah pihaknya menerima perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani menambahkan, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), kemudian 100% tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah.
Selanjutnya, guru, dosen, dan profesor akan mendapatkan 100% tunjangan berupa tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen. Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8% berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Sri Mulyani, ketentuan yang berlaku untuk THR adalah menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. “Umpamanya mereka ada yang naik pangkat pada Maret, ya disitu ikuti yang terakhir,” tuturnya.
Selain itu, Bendahara Negara ini juga berharap THR yang diberikan secara penuh ini dapat memberikan dorongan kepada perekonomian RI, akibat meningkatnya daya beli yang dilakukan ASN, TNI dan Polri. “Ini bagian dari terima kasih pemerintah kepada ASN, TNI, dan Polri yang selama ini bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. Salah satu poin yang tertuang dalam beleid tersebut yakni kepastian besaran THR yang akan diterima oleh PNS. Selain itu, dijelaskan pula besaran THR yang akan diberikan sesuai dengan jabatan dan instansi PNS itu bekerja.(mir)