Jumat, 26 Januari 2024 17:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi merespons, temuan adanya stiker Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran yang ditempelkan di kemasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurutnya, pemasangan stiker di beras Bulog itu merupakan aksi oknum di luar perusahaan. Bayu memastikan, pihaknya mengemas dan mendistribusikan beras SPHP tanpa atribut apapun, kecuali atribut Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Menyikapi isu oknum yang menempelkan karung beras SPHP dengan atribut lain (stiker paslon 02), maka ditegaskan Bulog mengemas dan mendistribusikan beras SPHP tanpa atribut apapun, kecuali atribut Bulog dan Badan Pangan Nasional,” ujar Bayu melalui keterangan pers, Jumat (26/1/2024).
Beras SPHP atau operasi pasar, lanjut dia, adalah program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog untuk menjaga stabilitas harga beras. Karena itu, tindakan dengan memadang stiker paslon tidak dapat dibenarkan.
Tak hanya itu, BUMN di sektor pangan itu juga menggandeng berbagai jaringan distributor saat menyuplai beras SPHP di pasaran. “Dalam pendistribusian beras SPHP Bulog bekerja sama dengan berbagai jaringan distributor hingga ke retail modern agar masyarakat mudah mengakses beras tersebut sehingga program stabilisasi harga beras dapat terlaksana secara masif dalam rangka menjaga stabilisasi harga beras,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga merespons, paket beras berstatus SPHP yang berstiker Prabowo -Gibran. Wapres pun mendorong jika ditemukan pelanggaran di dalam pemilu maupun kampanye. Bahkan, beras bantuan sosial (bansos) yang diduga digunakan untuk kampanye untuk dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya kira kalau masalah-masalah yang berkait dengan pemilu, kampanye ada beras bansos, ada gambar itu saya kira supaya disampaikan kepada Bawaslu saja,” ucap Maruf dalam keterangannyadi Istana Wapres. Dia mengatakan Bawaslu yang akan memberikan penilaian apakah ada pelanggaran terkait hal itu. “Nanti Bawaslu yang memberikan apakah itu ada semacam pelanggaran apa tidak. Saya kira itu,” tegasnya.(des)