Rabu, 21 Agustus 2024 16:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai keputusan Panja RUU Pilkada yang menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik.
Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK.
"Ya tidak boleh, DPR memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, keputusan DPR ilegal. "Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut," tegasnya.
Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU Pilkada tengah mengakomodir agar Kaesang bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dilakukan Panja RUU Pilkada termasuk menabrak hukum. "Jadi saya melihat kelihatannya DPR ingin mengakomodir Kaesang ya untuk bisa menjadi cawagub di Jateng. Maka ya menabrak atau mengangkangi putusan MK," terang Ujang.
"Itu apa ya, mengabaikan putusan MK. Jadi dalam konteks itu sama saja kanibal dalam hukum dan itu tak boleh dalam konstitusi kita," tegasnya.
Diketahui, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja Achmad Baidowi menyampaikan mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Begitu juga dengan perwakilan DPD RI yang turut menyetujui. Sedangkan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Dengan putusan ini, Kaesang yang berusia 30 tahun pada Desember 2024 bisa maju menjadi cagub/cawagub. Diketahui, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar Februari 2025.
Sementara, jika merujuk MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Ketentuan itu harus dipenuhi sebelum pencalonan. Jika ini diterapkan, Kaesang gagal menjadi cagub-cawagub.(des)