Jumat, 12 Agustus 2022 15:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui pernah menolak amplop pemberian Irjen Pol Ferdy Sambo saat ditemui di ruangan pribadinya di Kantor Propam Mabes Polri.
LPSK sempat menemui Sambo pada 13 Juli 2022 untuk melakukan pendalaman atas permohonan perlindungan dari Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Edwin, amplop tersebut diberikan kepada dua staf LPSK oleh staf Sambo yang berseragam hitam dengan garis abu-abu.
"Saat itu salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri, sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu Kantor Kadiv Propam. Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' (Sambo) untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Edwin juga menyampaikan terdapat dua amplop cokelat yang diselipkan dalam sebuah map. Ia menjelaskan ketebalan dari kedua amplop coklat itu masing-masing 1 cm. "Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J. "Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).(mir)