Kamis, 07 Juli 2022 13:42 WIB

Dinilai Serampangan, Tim Kuasa Hukum Munawar Kembali Layangkan Gugatan ke Indodax dan Oscar

Editor : Yusuf Ibrahim
Syamsu Djalal (tengah) dan Jose Andreawan (kiri). (foto istimewa)
Jakarta, Tigapilarnews.com- Tim kuasa hukum dari salah satu pengguna platform LUNA dari PT Indodax Nasional Indonesia, Munawar Chalid, terus berjuang mendapatkan keadilan.
 
Tidak tanggung-tanggung, mereka melayangkan dua surat gugatan sekaligus. Pertama, surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juli untuk PT Indodax karena dinilai melakukan tindakan melawan hukum. Kedua, melaporkan CEO Indodax, Oscar Darmawan, lantaran dianggap melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Munawar, ke Polres Jakarta Pusat, pada 29 Juni.
 
Dikatakan salah satu kuasa hukum dari Syamsu Djalal & Partners, Jose Andreawan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap dua pihak yang diduga melakukan upaya perbuatan melawan hukum. Dia juga menjelaskan alasan menggugat dua pihak tersebut. Untuk itu, dia berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam upaya  memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 
 
"Hak klien kami kenapa ditahan-tahan? Apalagi mereka (Indodax dan Oscar) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan parahnya lagi menuduh klien kami serampangan, tanpa bukti hukum," katanya di kantor Syamsu Djalal & Partners, Rabu (6/7/2022)
 
"Kami minta secepatnya ada niat baik dari Indodax dan Oscar untuk memberikan hak dari klien kami. Apalagi, klien kami tidak dalam status apapun. Jangan terus merusak kehidupan orang, sebab klien kami punya kehidupan pribadi dan juga bisnis yang harus dikelola dengan baik, nyaman dan tanpa gangguan seperti ini," tambahnya didampingi Syamsu Djalal.
 
Lebih jauh, dilanjutkan Jose, pihaknya sudah menyiapkan langkah lanjutan jika tuntutan tersebut tidak diwujudkan PT Indodax. Menurut Jose, yakni pihaknya akan membuat laporan dengan dugaan tindak pidana penggelapan serta  pencucian uang. "Untuk itu, segera temui kami dan berikan hak dari klien kami," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Munawar Chalid mengungkapkan jika kehidupannya menjadi tidak nyaman dan sangat dirugikan. Saldonya sebesar Rp9,6 miliar di akunnya tidak dapat diambil lantaran dibekukan Indodax. Parahnya lagi, rekening bank-nya juga dibekukan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Pembekuan oleh Indoda berlangsung sejak 28 Mei hingga kini. Kemudian pihaknya sudah melayangkan dua kali permintaan keterangan kepada Indodax, yakni pada 14 Juni dan 20 Juni, namun tidak mendapatkan tanggapan sedikit pun.
 
Ditambahkannya lagi, pemblokiran oleh PPATK tidak hanya terhadap Munawar, melainkan milik sang istri.
 
"Tapi sekarang, rekening klien kami di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri sudah dibuka PPATK karena tenggang waktunya memang sudah habis. Ironis sekali, klien kami tidak dalam penyelidikan atau apapun, tapi malah dibekukan begitu saja tanpa ada dasar hukumnya," lanjutnya.
 
"Klien kami sampai harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga. Bahkan usahanya juga tidak bisa berjalan lancar. Ini semua nasib orang yang dipermainkan, jangan semena-mena dan dzolim," pungkasnya.

0 Komentar