Jumat, 10 November 2017 17:57 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penggelapan Mobil

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polisi berhasil menangkap empat pelaku penggelapan mobil di wilayah Tangerang. diketahui sindikat tersebut sudah melakukan aksinya setahun terakhir. 

"Kami menangkap RH, AS, AP, dan AB di Kota Tangerang, Banten. Mereka merupakan tersangka penggelapan mobil yang sudah beraksi setahun terakhir," kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi saat rilis di Polres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (10/11

Harley menjelaskan keempat pelaku Penggelapan menggunakan cara membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan dijual kembali kepada orang lain. 

"Setelah itu tersangka menghilang," Jelasnya.

Karena tindakan pelaku ini, polisi menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP 

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutup Harley. (ist) 


0 Komentar