10 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma'ruf Cahyono (MC) ke luar negeri.
Hal ini menyusul penyidikan perkara tindak pidana korupsi dilingkungan MPR RI. "Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).
KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. "(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025). Mereka adalah, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.
"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.(des)