Senin, 08 Mei 2017 21:05 WIB

Polrestro Tangerang Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan

Editor : Danang Fajar

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap MA (27), pemilik showroom mobil di Jalan Jenderal Sudirman, terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan di Tangerang, Senin, mengatakan pelaku yang juga diketahui buronan Satreskrim Polres Metro Tangerang.

"Ditangkap di wilayah Kunciran Cipondoh. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka,' katanya (8/5/2017).

Erwin menuturkan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan BPKB mobil warga yang ingin di over kredit ke Bank BPR dengan total uang diterima sebesar Rp1 Miliar.

Setelah mendapatkan uang, pelaku tak bisa membayar iuran tersebut ke Bank hingga terjadi kredit macet. Meski terjadi masalah, pelaku tetap melakukan aksinya dengan menjual mobil - mobil tanpa BPKB tersebut kepada warga lainnya.

Akhirnya ada warga yang membeli kendaraan tersebut dengan pembayaran secara tunai tetapi tidak disertai dengan BPKB kecuali kunci kendaraan dan STNK. Pelaku berdalih jika BPKB kendaraan tersebut akan dilengkapi dalam beberapa waktu kedepan.

Warga yang membeli pun terus menagih dan mendatangi showroom pelaku secara berulang. Pelaku pun terus berdalih hingga akhirnya showroom miliknya tutup.

"Aksi penipuan dan penggelapan yang sudah berlangsung sejak tahun 2016 telah merugikan banyak warga dan juga Bank BPR," katanya.

Adapun ancaman yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 378 dan 372 KUHP. Pelaku dan barang bukti berupa belasan kendaraan roda empat telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

member: antara


0 Komentar