Minggu, 01 Desember 2019 21:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Kapolda Sumatera Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Ia baru akan dilantik sebagai ketua lembaga antirasuah itu oleh Presiden Jokowi pada pertengahan desember ini.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis belum lama ini ditanya oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery terkait kemungkinan rangkap jabatan Firli Bahuri ketika nantinya resmi menjadi Ketua KPK. Rangkap jabatan yang dimaksud yakni Firli Bahuri juga menjabat sebagai Kabaharkam Polri.
Kapolri menjawab bahwa Firli Bahuri harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam. Namun, Firli tidak perlu mundur sebagai anggota Polri. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur syarat diangkat sebagai pimpinan KPK.
Pasal 29 huruf i berbunyi "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK." Sementara pasal 29 huruf j berbunyi "tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK."
Hal ini menjadi polemik di masyarakat karena rangkap jabatan Firli Bahuri apabila tidak mundur dari anggota Polri, akan menimbulkan konflik kepentingan dan independensi KPK dalam menangani kasus terancam. Utamanya apabila sedang menangani kasus yang berhubungan dengan Polri.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, meminta semua pihak tidak boleh berburuk sangka terlebih dahulu pada Firli Bahuri bahwa nantinya ada konflik kepentingan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor ketika beliau resmi menjadi Ketua KPK.
"Justru kita harus memberikan kesempatan kepada beliau untuk memimpin KPK, agar lebih profesional dalam pemberantasan tipikor," ujar Adde Rosi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Menurut Adde Rosi, dengan tidak wajib mundurnya Firli Bahuri dari anggota Polri, justru akan menguatkan fungsi supervisi dalam pemberantasan tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 dan 10A UU KPK Baru.
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Banten ini menjelaskan secara yuridis bahwa ketentuan Pasal 29 huruf i UU KPK hanya mensyaratkan untuk melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Anggota KPK. Tidak mensyaratkan melepaskan diri sebagai anggota Polri.
Ditambahkan Adde Rosi, yang menjadi kontroversi di publik bahwa ketentuan yuridis dalam pasal tersebut, ditarik ke ranah etis. Sehingga ada semacam desakan untuk Firli Bahuri mengundurkan diri dari anggota Polri.
"Karena itu, saya kira ketentuan yuridis tidak bisa ditarik lurus dan/atau berbeda dengan ketentuan etis. Dan saya yakin pada saat dilantik nanti, pasti dilepaskan," katanya. (Rob)