7 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut perkara hukum suap dan perintangan penyidikan yang menyeret kliennya dilatarbelakangi kepentingan politik.
Maqdir menyebut perkara ini bermula dengan kepentingan untuk memperpanjang jabatan presiden menjadi tiga periode. Hal itu dibacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi dari Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto. Nota pembelaan ini dibacakan terpisah oleh apa yang ditulis Hasto.
"Hasto Kristiyanto yang telah mendapat perlakuan yang tidak adil dan semena-mena. Kejadian ini diawali karena adanya kepentingan politik, yaitu keinginan seseorang agar dapat menjabat presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun," ungkap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Tak sampai di situ, Maqdir juga menyebut perkara Hasto tak terlepas dari keinginan seseorang untuk mengambil alih PDIP. Maqdir menilai kedua upaya itu gagal dan membuat Hasto harus menerima balas dendam politik.
"Karena ini tidak berhasil, maka ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau menempatkan proksi sebagai pimpinan partai yang gagal dan akibatnya dilakukan balas dendam politik," jelas dia.
Maqdir juga menjelaskan rententan tekanan fisik dan politik yang diterima Sekjen PDIP itu. Tekanan itu mulai diterimanya sejak 2023. Tekanan itu tak berhenti hingga pertengahan Desember 2024, di mana Hasto dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan lembaga negara.
Saat itu, Hasto diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP sekaligus untuk tidak melakukan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari kader PDIP.
"Dan jika kedua hal ini tidak dilakukan, maka dia (Hasto) akan menjadi tersangka dan dipenjara," ucap Maqdir.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta.
JPU meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan sekaligus suap dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.(tom)