10 jam yang lalu

Sekjen PDIP Dinilai Jadi Tumbal dari Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Editor : Yusuf Ibrahim
Hasto Kristiyanto. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya jadi tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Patra menyampaikan itu dalam nota pembelaan alias pleidoi dari Tim Penasihat Hukum Hasto. Pleidoi ini berbeda dengan yang disampaikan Hasto secara pribadi. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR atas nama Harun Masiku.

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa (Hasto) yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

Menurut Patra, kegagalan menangkap Harun Masiku dilatarbelakangi dan disebabkan oleh sikap lembaga antirasuah itu sendiri, bukan karena kliennya melakukan perintangan penyidikan.

Misalnya berkaitan dengan KPK yang mengumumkan info operasi tangkap tangan (OTT) lebih awal ke media massa. "Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ujar Patra.

Patra menilai kegagalan untuk menangkap Harun Masiku tidak berkaitan dengan upaya Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024. Hal ini sebab Harun Masiku telah menjadi DPO sejak 2020.

"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020," ucap Patra.

Sebagai informasi, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut Hasto supaya membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.(des)


0 Komentar