Senin, 20 Mei 2019 13:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyambut baik langkah Bawaslu yang memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count. Putusan ini menunjukkan berbagai kecurangan yang diungkap BPN perlahan-lahan mulai terkuak.
“Narasi bahwa laporan kecurangan yang disampaikan BPN hoax telah terbantah. Amar putusan Bawaslu membuktikan bahwa temuan kecurangan betul sudah terjadi,” kata Juru Bicara BPN Agnes Marcelina dalam diskusi Suarakan Kebenaran Lawan Kecurangan di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat, (17/5/2019).
Tak hanya persoalan Situng dan pendaftaran lembaga quick count, Agnes mendorong Bawaslu segera menindaklanjuti laporan indikasi kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi sejak putaran kampanye, saat pemilu hingga paska pemilu.
Agnes pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pemilu hingga usai. Ia meyakini, rakyat selaku pemilik kedaulatan tidak akan rela bila suaranya dicurangi.
“Putusan Bawaslu ini harus terus dikawal. Proses perhitungan suara di KPU juga harus dihentikan karena didasarkan pada data dan metode yang salah. Ingat, masyarakat sekarang ikut mengawasi. Bawaslu dan KPU diharpakan bisa jujur, adil, netral dan transparan,” tegas Agnes.
Segera Tindaklanjuti
Sementara itu, Direktur Relawan BPN Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menghentikan proses perhitungan suara. Sebab, selama ini KPU terkesan abai dengan berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.
“Ketika ada proses pembiaran yang tidak dilakukan koreksi terhadap persitiwa pelanggaran pemilu, kami melihat ini rangkaian yang sangat sistematis,” kata Ferry.
Terkait perkara Situng, Ferry mendesak segera dilakukannya audit forensik sistem IT KPU. Ferry meyakini, melalui audit forensik seluruh kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilpres akan menjadi terang benderang.
“Rekapitulasi itu adalah proses yang sangat terbuka. Bahwa diadakan di tempat yang terbuka dan terang. Mari kita audit forensik, KPU pnya data, TKN silakan punya data, BPN juga punya data, kita buka di ruang publik,” ucap