Selasa, 11 Juni 2024 12:52 WIB

Pengamat: Saksi, KPK Harus Hormati Sekjen PDI Perjuangan

Editor : Yusuf Ibrahim
Hasto bersama tim kuasa hukum di Kantor KPK. (foto istimewa)
Jakarta, Tigapilarnews.com- Perilaku pegawai dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot publik. Terbaru, terkait penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Selain dianggap melanggar hak asasi, langkah penyidik KPK tersebut juga telah melampaui kapasitasnya.
 
Hal ini disampaikan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menanggapi berbagai kasus yang terungkap di internal lembaga antirasuah tersebut. Dalam pandangannya, peristiwa di internal KPK terjadi lantaran adanya penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik hingga kerontokan integritas.
 
Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK. Padahal seharusnya, lembaga antirasuah itu bisa menjadi sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat. 
 
"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (11/6).
 
Hasto pun merasa keberatan setelah HP miliknya disita saat diperiksa KPK. Terlebih, pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK masih berstatus saksi. Padahal hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel, catatan, dan agenda.
 
Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto. 
 
"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.
 
Tindakan KPK terkait menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat Praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu sebagai pelanggaran Etik. Tak ayal KPK tidak cermat membaca ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 20 Tahun 2002 Tentang KPK.
 
Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik sehingga harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
 
Sikap penyidik KPK terhadap Hasto, ditambahkannya, juga mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik. Banyak pihak juga mengisukan KPK berpotensi menjadi alat politik untuk Pemilu 2024. KPK diduga melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun, termasuk politikus. 
 
KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.
 
"Sulit membantah jika ada anggapan bahwa KPK menjadi alat negara, politisasi juga menjadi sangat masuk akal karena menjelang Pilkada 2024 dan kerenggangan di elit partai politi," tambahnya.(mir)

0 Komentar